Terkini.id, Jakarta – Pendakwah, Yahya Waloni mengaku menyesal atas ceramahnya dianggap menghina agama Nasrani.
Ia pun berdoa kepada Tuhan agar ia diberi hikmah untuk menjadi lebih baik dan menjadi pendakwah yang dapat diteladani.
Yahya Waloni menyampaikan itu saat usai mencabut permohonan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA.
Usai menghadiri persidangan di PN Jaksel, Senin, 27 September 2021, Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kaum Nasrani.
“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,” ujarnya, dilansir dari JPNN.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
Yahya Waloni menyampaikan kalimat itu di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Ia mengaku salah karena perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah,” ungkapnya.
Yahya Waloni menyinggung bahwa Nabi Muhammad mengajarkan umat Islam untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah atau perbuatan baik.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba.
“Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI,” katanya.
Adapun dalam persidangan, Yahya Waloni menyatakan mencabut permohonan praperadilan, sekaligus mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Sebagaimana diketahui, Yahya Waloni telah ditahan oleh polisi dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta sejak bulan lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2021 dalam kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
