Terkini.id, Jakarta- Menteri Sosial, Tri Rismaharini dikritik lantaran memaksa penyandang disabilitas tunarungu untuk berbicara di depan publik.
Peristiwa itu berlokasi di Gedung Aneka Bhakti Kemensos pada Rabu, 1 Desember 2021 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemensos RI dalam rangka Hari Disabilitas Internasional 2021.
Dilansir dari detik.com, pada Kamis, 02 Desember 2021, kejadian tersebut bermula ketika Risma berada di atas panggung bersama seorang penyandang disabilitas rungu wicara dan autisme, bernama Anfield Wibowo.
Anfield yang gemar melukis tersebut membawa lukisannya yang baru saja dilukis di lokasi. Lalu memegang mikrofon dan mencoba berbicara.
“Apa? yang mau disampaikan ke ibu apa?” tanya Risma ke Anfield.
- Mensos Risma Ajak Delegasi AHLF Tinjau Inovasi Penyandang Disabilitas di Sentra Wirajaya Makassar
- 100 Penari Disabilitas Pukau Delegasi ASEAN High Level Forum 2023 di Makassar, Ada Tari Pakarena dan Angngaru
- Belasan Negara Perwakilan ASEAN, Pengamat dan Negara Lain Hadiri AHLF 2023 di Makassar
- Terima Dana Bansos, Mensos Risma Minta ASN, TNI dan Polri Kembalikan Uang Negara
- Jokowi Disebut Salurkan BLT Minyak Goreng Salah Sasaran, Petani Kecil Sawit Teriak Menjerit TBS Anjlok
Anfield memegang kertas dan mencoba berbicara. Seorang juru bicara bahasa isyarat membantu memperjelas apa yang disampaikan Anfield.
Setelah itu, Risma mengajak seorang penyandang disabilitas tunarungu wicara lain bernama Aldi ke atas panggung.
Risma berkata “Aldi, ini ibu. Kamu sekarang harus bicara, kamu bisa bicara. Ibu paksa kamu untuk bicara. Ibu nanam… eh melukis, tadi melukis pohon, ini pohon kehidupan. Aldi ini pohon kehidupan. Ibu lukis hanya sedikit tadi dilanjutkan oleh temanmu Anfield. Nah, Aldi, yang ibu ingin sampaikan, kamu punya di dalam, apa namanya, pikiranmu, kamu harus sampaikan ke ibu, apa pikiranmu,” ucap Risma dikutip dari detik.com.
“Kamu sekarang, ibu minta bicara, nggak pakai alat. Kamu bisa bicara,” lanjut Risma.
Aldi tampak mencoba berbicara tetatpi suaranya lirih.
Setelah itu, seorang perwakilan dari Gerakan untuk Kesejahteraan tunarungu Indonesia (Gerkatin) bernama Stefanus naik ke panggung. Dia berbicara menggunakan bahasa isyarat yang diterjemahkan langsung oleh juru bicara bahasa isyarat.
“Ibu, mohon maaf, saya mau berbicara dengan ibu sebelumnya.Bahwasanya anak tuli itu memang menggunakan alat bantu dengar tapi tidak untuk kemudian dipaksa bicara. Tadi saya sangat kaget ketika ibu memberikan pernyataan. Mohon maaf, Bu, apa saya salah?” tutur Stefanus.
“Nggak, nggak,” jawab Risma.
Stefanus pun menjelaskan bahwa bahasa isyarat itu penting bagi mereka. Bahasa isyarat itu seperti mata dan juga alat bantu dengar.
Risma kemudian juga memberikan penjelasan bahwa dia tidak bermaksud untuk mengurangi peran dari bahasa isyarat untuk para penyandang disabilitas tunarungu wicara.
Kemudian Stefan merespons dan memberi penjelasan kembali kepada Risma. Stefan mengungkapkan bahwa kemampuan bicara anak tuli itu berbeda-beda.
“Jadi kemampuan bicara anak tuli itu bermacam-macam. Jadi ada yang memang tuli sejak kecil seperti Mbak Angkie. Kemampuan bahasa isyaratnya juga beragam-ragam, ada yang bisa berbahasa isyarat, ada yang tidak bisa berbahasa isyarat. Jadi itu yang harus dihargai. Plus bahasa isyarat itu bisa memberikan pemahaman pada orang tuli. Contohnya ada juru bicara bahasa isyarat, orang tuli bisa melihat juru bicara bahasa isyarat dengan jelas ketika situasi acara seperti ini. Itu juga sebuah akses bagi kami,” kata Stefan melalui juru bicara bahasa isyarat, dikutip dari detik.com.
“Aku sangat setuju itu, tapi saya berharap kita harus mencoba. Setuju? Kita harus mencoba,” tutur Risma.
“Saya hanya ingin menyampaikan saja. Mohon maaf tadi bukan tidak menghormati ibu, bukan tidak setuju dengan ibu tapi saya hanya ingin menyampaikan pendapat saya saja,” jawab Stefanus.
Atas kejadian tersebut, Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) menyatakan bahwa mereka sangat menyayangkan tindakan Menteri Sosial tersebut.
Gerkatin menyebutkan bahwa tindakan Ibu Risma tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk di dalamnya terdapat pasal penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas hingga hak berekspresi serta memperoleh informasi dan komunikasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.