Terkini.id, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi turut berkomentar soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Muslim Arbi menilai bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus meminta maaf dan mundur jabatannya sebab UU Cipta Kerja yang ia sahkan ternyata diputuskan keliru.
“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya pada Minggu siang, 28 November 2021, dilansir dari RMOL.
Secara khusus, menurut Muslim Arbi, permintaan maaf Presiden Jokowi harus disampaikan kepada para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja tersebut.
Sebagaimana diketahui, bebarapa para aktivis yang ditangkap itu, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
- Muslim Arbi: PDIP Terlalu Gamang dan Lamban Umumkan Capresnya
- Muslim Arbi: Jokowi Hendak Geser Peran Megawati di PDIP
- Muslim Arbi Minta Ahok Berhenti Jelekken Anies: Dia Mantan Napi
- Muslim Arbi Kritik Pernyataan Ade Armando: Merusak Bangsa
- Undang Relawan, Muslim Arbi: Jokowi Jadikan Istana Sebagai Fasilitas Pribadi
Bagi Muslim Arbi, penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan perbuatan yang keliru.
Bahkan, menurutnya, penangkapan itu memalukan, melaanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar undang-undang.
Oleh karena itulah, sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab.
“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab,” kata Muslim Arbi.
“Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
