Tanggapi Pengakuan Polisi Soal Kasus Herry Wirawan, DS: Jangan karena Menyangkut Ustaz, Terus Tidak Di-blow Up

Tanggapi Pengakuan Polisi Soal Kasus Herry Wirawan, DS: Jangan karena Menyangkut Ustaz, Terus Tidak Di-blow Up

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) menanggapi pihak kepolisian yang mengaku sengaja tidak merilis kasus Herry Wirawan yang didakwa memerkosa 12 santriwati karena mempertimbangkan dampak psikologis ke para korban.

Denny Siregar membalas bahwa korban memang harus dilindungin, namun kasusnya tetap tidakk boleh ditutupi.

Ia mengingatkan bahwa jangan karena pelakunya adalah seorang yang dianggap ustaz, maka kasusnya tidak dibuka ke publik.

“Korban dilindungi, pak. Diberikan pendampingan. Kebutuhan pokoknya dipenuhi,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 11 Desember 2021.

“Tapi kasusnya jangan ditutupi. Jangan karena menyangkut ustad, terus tidak di-blow up. Untung netizen jeli,” sambungnya.

Baca Juga

Dilansir dari iNews, Polda Jabar mengakui sengaja tak memublikasikan atau merilis kasus pemilik dan guru pesantren, Herry Wirawan yang memerkosa belasan santriwati.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar. 

“Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos kasus karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu,” katanya pada Kamis, 9 Desember 2021.

Kombes Pol Erdi mengatakan bahwa kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar.

Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan hanya satu, tapi 12 korban santriwati yang diperkosa berulang kali oleh terdakwa Herry Wirawan selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Bukan hanya itu, terdakwa juga mencabuli santriwati-santriwati lainnya.

“Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan, Perkara telah disidangkan,” kata Erdi.

“Kami (Polda Jabar) tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami.

Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.