Opini : Investasi dan Ambisi Kapitalis

Opini : Investasi dan Ambisi Kapitalis

R
Devi Trisnawati
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Korelasi penting mengakses ambisi yang kerap melahirkan perilaku non riil. Realistis perdagangan dalam kapitalisasi ekonomi memiliki tunjangan besar melakukan hegemoni yang memudahkan. Menjalin kuat persahabatan dan silaturahmi adalah pengatasnamaan hubungan kerja sama yang melahirkan simbiosis mutualisme.

Atau secara tak sadar melahirkan strategi licik untuk membodohi lawan. Karena teman tak selamanya kawan, ia bisa menusukmu menjadi lawan. Lawan perpolitikan, lawan perang dan perlawanan negara sebagai penjajah yang ingin menguasai seluruh hidupmu.

Jika negeri ini memiliki kawan baik dengan negara-negara maju dan lainnya. maka tak selamanya membawa keberuntungan bagi rakyat, terkadang keuntungan sepihak akan dimulai. Rakyat merasa bangga, pemerintah yang terlihat angkuh, Sumber Daya Alam (SDA) dikeruk habis.Itulah filosofi negeri ini yang terlihat maju ketika manusia asing menguasai kota dan desanya.

Jakarta (ANTARA)–Bupati kepulauan Selayar Basli Ali berupaya memudahkan para penanam modal dengan menggratiskan pengurusan Izin mendirikan Bangunan (IMB) terhadap investor di sektor kelautan dan perikanan. Beliau menegaskan bahwa sebagai kabupaten yang memiliki 130 pulau-pulau kecil dan terpisah dari daratan di Sulawesi Selatan, Selayar menjadi daerang penangkapan ikan yang strategis dengan potensi ikan mencapai 1,2 juta ton per tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menjelaskan bahwa Kepulauan Selayar menjadi salah satu wilayah yang akan dibangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT). Dalam kurun waktu 2014-2019, KKP telah menetapkan 20 wilayah yang menjadi SKPT, dan akan diperluas lagi ke wilayah lainnya hingga 2020.

Baca Juga

Strategis maritim Indonesia memang memiliki daya potensial yang sangat kuat. Dari segi kelautan, perikanan dan maritim lainnya juga menjadi salah satu profesi yang terdapat di negeri ini. Tidak heran, ketika Indonesia dikenal sebagai negeri yang melimpah kekayaan, akibat dari sisi daratan dan lautan mampu menandingi negara-negara maju di dunia.

Tapi, miris ketika kita tak mampu menghargai negeri sendiri. Tidak memberikan kesempatan besar kepada pekerja lokal untuk mengakses SDA tersebut. Jika orang asing diberi peluang besar melakukan investasi maka itulah aktivitas real yang dinantikan oleh mereka. Karena para pemilik modal akan selalu menawarkan uang sebagai pengelolaan kekayaannya. Bahkan dibuka lebar-lebar dengan menggratiskan IMB, seakan Indonesia tak punya manusia cerdas dan profesional untuk mengelola itu.
Investor asing tak pernah merasa rugi.

Karena ia bagai raja yang dimuliakan di negeri orang. Apalagi telah memiliki kekuatan hukum di Indonesia yang melegalkan keberadaan mereka. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 22(a) berbunyi : “Hak guna usaha dapat diberikan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun.” Hal ini sangat memudahkan para pemilik modal untuk menguasai SDA Indonesia secara terang-terangan.

Bahkan mampu menguasai dalam jangka waktu yang panjang. Tidak dipungkiri ketika banyak perpanjangan perjanjian kontrak kerja di Indonesia, karena UU telah meralisasikan sebagai sebuah aturan nyata yang boleh-boleh saja.

Dampak dari penanaman modal dan penerapan ekonomi liberal yang menjadikan Indonesia tidak mampu melakukan independen. Bahkan cenderung dikuasai oleh asing, akibat hampir 95% perusahaan dan SDA telah dikuasainya. Alhasil rakyat sengsara di negeri sendiri, kemiskinan tak bisa diatasi, lapangan kerja hanya diisi oleh potensial asing hingga angka pengangguran semakin tinggi.

Jika dilihat secara saksama bagaimana ekonomi Islam menguasai ekonomi dunia pada masa kejayaannya, maka tak ditemukan orang-orang melarat. Tak akan diakses data berapa banyak pengangguran yang hanya mendapatkan selembar kertas sarjana. Karena Islam mengatur investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Sebab, dipastikan bahwa investor tersebut akan seenaknya melakukan praktis bisnis yang merugikan rakyat.
Investor asing pun tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat).

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, hutan dan api.” Artinya bahwa tiga hal tersebut adalah milik rakyat yang tidak bisa dikelola oleh asing. Sehingga sangat signifikan ekonomi Islam mampu mensejahterahkan rakyat yang ditunjang oleh sistem pemerintahan Islam. WallahuA’lam.

Citizen: Rahmi Ekawati, S.H (Pegiat Literasi Makassar)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.