Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Arief Budiarto mengatakan BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim di seluruh unit kerja jajarannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bagi peserta BPJAMSOSTEK yang ter-PHK tidak perlu risau saat ini sudah ada program JKP dengan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,”bebernya.

Baca Juga

‘Dan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai amanat UU kami tegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Arief melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id, Kamis 24 Februari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.