Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus

Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus

R
Wahda
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Fadli Zon anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ikut menyoroti penetapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang di edit menyerupai Presiden Joko Widodo. 

Fadli menyebut jika penetapan Roy sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekspresi telah diberangus. 
Menurutnya, hukum juga sesuai dengan selera semata. 

“Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus,  dan hukum sesuai selera saja”, ungkap Fadli di kutip dari CNNIndonesia pada Sabtu 23 Juli 2022.

Diketahui sebelumnya, Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Juli 2022.

Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang di edit menyerupai Jokowi. 

Baca Juga

Roy dilaporkan oleh dua pelapor yang berbeda akibat dari unggahan tersebut. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan Ummat Buddha yang bernama Kurniawan Santoso dan laporan yang kedua dibuat oleh Kevin Wu. 

Berdasarkan dari dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156A KUHP. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.