Terkini.id, Jeneponto – Penyidik Polres limpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan cabul yang merupakan oknum kepala sekolah (kepsek) SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni kepada awak media, Senin, 21 Juni 2021.
“Tersangka dan barang bukti kasus dugaan cabul sudah masuk tahap 2, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ipda Uji.
Terkait pelimpahan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto Hary Surachman.
“Pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik Polres Jeneponto telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Hary Surachman.
- Kasus Pencabulan Pegawai Toko di Tambora Jakarta Barat, Berakhir Damai
- Kasus Pencabulan Guru SD Kediri Berakhir Damai, Netizen: Habis Berapa Sampe Mau Damai
- Demi Masa Depan Anak, Kasus Pencabulan Guru SD Kediri Berakhir Damai
- Babak Baru Terungkap! Kemenag Jatim Beberkan Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
- Polisi Usut Dugaan Pencabulan Inisial DK, Didik Mukrianto: Semua Berhak, Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Proses selanjutnya menurut Hary Surachman, akan menyerahkan sepenuhnya kepada JPU,” jadi jika prosesnya sudah ditangani pihak kejaksaan maka akan segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.
Untuk proses penahanan, Hary Surachman, mengatakan, akan dilakukan oleh pihak kejari Jeneponto.
“Penahanan akan dialihkan ke Kejaksaan, jadi kita sementara lakukan komunikasi untuk melakukan penahanan,” tutup Hary Surachman.
Diketahui, oknum Kepsek itu dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana korban merupakan siswanya sendiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
