Penyidik Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Cabul ke Kejaksaan

Penyidik Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Cabul ke Kejaksaan

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Penyidik Polres limpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan cabul yang merupakan oknum kepala sekolah (kepsek) SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni kepada awak media, Senin, 21 Juni 2021.

“Tersangka dan barang bukti kasus dugaan cabul sudah masuk tahap 2, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ipda Uji.

Terkait pelimpahan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto Hary Surachman. 

“Pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik Polres Jeneponto telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Hary Surachman.

Baca Juga

Proses selanjutnya menurut Hary Surachman, akan menyerahkan sepenuhnya kepada JPU,” jadi jika prosesnya sudah ditangani pihak kejaksaan maka akan segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Untuk proses penahanan, Hary Surachman, mengatakan, akan dilakukan oleh pihak kejari Jeneponto.

“Penahanan akan dialihkan ke Kejaksaan, jadi kita sementara lakukan komunikasi untuk melakukan penahanan,” tutup Hary Surachman.

Diketahui, oknum Kepsek itu dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana korban merupakan siswanya sendiri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.