Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb tengah melakukan pembaharuan terhadap Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Pemutakhiran tesebut, kata dia, supaya NJOP mendekati nilai real.
“Kalau kita bisa update secara rutin kita punya NJOP sesuai dengan nilai real, maka tentu kita akan pakai itu,” kata dia kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2019.
Pj Wali Kota Makassar menyebut hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia mengatakan, saat ini, terus membangun komunikasi dengan KPK perihal pajak.
Untuk diketahui, secara sederhana NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
NJOP merupakan harga rata-rata yang didapatkan dari hasil transaksi jual beli properti. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis.
- Anggota Komisi A Sebut Pj Wali Kota Makassar Sibuk Sendiri
- Peresmian Rumah Pemotongan Hewan, Pj Rudy Bakal Ganti Orang-orangnya
- Pj Wali Kota Makassar Melantik 10 ASN Bidang Arsiparis
- Dinilai Belum Bisa Terima Kemenangan Danny-Fatma, Pj Wali Kota Makassar Jadi Sorotan Publik
- Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Bawahannya yang Bertemu Danny Pomanto
Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
Inspektorat Kota Makassar pantau rekomendasi KPK kepada Bapenda
Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim menyatakan ikut melakukan pemantauan ihwal progres pelaksanaan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Termasuk kelengkapan dokumen yang diminta Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorpsugah) KPK telah dirampungkan Bapenda Makassar, tinggal menunggu waktu ekspose.
“Progres yang dilakukan Bapenda Makassar sudah sangat baik terkait rekomendasi yang diberikan oleh KPK melalui Koorpsugah,” kata Kepala Inspektorat Makassar.
Rekomendasi terkait, kata dia, berupa konfirmasi Status Wajib Pajak yang terintegrasi dengan Dirjen Pajak dan host to host dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penentuan nilai tanah melalui sistem Zona Nilai Tanah telah berjalan sesuai arahan KPK.
“KSWP maupun host to host untuk ZNT dalam penentuan besaran Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan Bangunan juga sudah menuju sesuai bagaimana yang diharapkan,” ucapnya.
Begitu pula dengan penggunaan alat bantu penyetoran pungutan pajak secara online seperti Tapping Box, Barebone, dan Payment Online System (POS) juga telah diterapkan.
“Di beberapa usaha seperti rumah makan dan restoran atau wajib pungut pajak juga sudah dipasang seperti tapping box dan barebone. Ini terpantau juga oleh KPK langsung bisa dilihat siapa yang tidak setor pungutan,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
