Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) agar tidak mengangkat unsur TNI-Polri menjadi (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini.
Guspardi meminta, dalam mengisi jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, cukup dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).
“Jangan sampai Kemendagri meyerey TNI-Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam.”
“Oleh karena itu, bagaimana caranya, caanya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen,” ujar Guspardi dikutip dari Cnnindonesia.com Rabu 5 Januari 2022.
Guspardi menerangkan, ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Sebab, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementrian atau lembaga lainnya.
- Eko Patrio Masuk Dalam Radar Kabinet Prabowo Subianto
- Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan Bakal Bertemu Megawati Soekarnoputri
- Soal Cawapres, Zulkifli Hasan: Saya Pilih Erick Thohir
- Pasangan Pilpres 2024, PAN: Kang Emil dan Mas Ganjar Klop
- Erick Thohir Kandidat Bakal Capres yang Potensial, Cocok Untuk Kaum Millenial, Gen-Z, Gen-X
Bukan tanpa alasan, politikus PAN ini menyebut bahwa reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Anggota TNI-Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.
“Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini (Pj kepala daerah) jabatan politis,” terangnya.
Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang pejabat. Para pejabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.
Mekanisme penunjukan pejabat kepala daerah ini tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam aturan ini, pejabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau aselon 1, termasuk dirjen kementerian atau lembaga.
Sementara pejabat bupati atau wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 atau setingkat kepala dinas dan sekda.
Adapun pejabat gubernur dipilih oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara pejabat bupati dan wali kota ditunjuk oleh Tito berdasarkan usulan dari gubernur wilayah masing-masing.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
