Terkini.id, Jakarta – Laporan terkait pernyataan Natalius Pigai yang diduga mengandung unsur rasis ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Bukan tanpa alasan, penolakan laporan tersebut dikarenakan isu tersebut adalah kasus nasional, sehingga yang dapat memproses adalah Mabes Polri.
Dalam laporan tersebut, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan melaporkan Natalius Pigai atas tuduhan rasialis dalam cuitannya terkait ‘Jangan Percaya Orang Jateng Jokowi dan Ganjar’.
Melansir tribun, Senin, 4 Oktober 2021, sebelumnya Natalius menyampaikan pernyataan yang membuat publik marah.
Dalam cuitannya ia mengimbau agar tidak percaya kepada orang Jawa Tengah.
- Ahli Ekonomi dan Pegiat HAM Bicara Soal Privilege Kaesang Sebagai Anak Presiden
- Sindir Bekas Kantornya, Natalius Pigai: Komnas HAM Tidak Dipercaya Publik
- Soal Kasus Brigadir J, Natalius Pigai: Komnas HAM Kalah Cepat Dari Polisi
- Sindiran Pedas Natalius Pigai: Pengurus NU Sekarang Aneh!
- Natalius Pigai Sebut Kapolri Profesional Soal Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Warganet: Terserah Situ Lah Pig
“Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah,” kata Natalius.
“Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan).” Lanjutnya.
Menurut Adi, pihak Polda Metro menolak laporan dan mengarahkan agar dilayangkan ke Mabes Polri.
“Laporannya di tolak karena subjek pelaporannya presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Jadi kami diarahkan ke Mabes Polri,” kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Baranusa, Zaenal Arifin menjelaskan, penolakan laporannya di Polda Metro Jaya juga terkait kewenangan pihak kepolisian yang menganggap kasus ini agar dikonsultasikan ke Mabes Polri.
“Laporannya dianjurkan untuk diperkuat di Mabes Polri, karena ini isu nasional. Selain itu, cuitan itu disangkut paut sama KKB di Papua jadi skalanya nasional sehingga itu bisa meledak lagi,” ucap Zaenal Arifin selaku kuasa hukum BaraNusa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
