Terkini.id, Jakarta – Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Natalius Pigai blakblakan menyentil Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Natalius Pigai menilai pengurus NU saat ini aneh. Hal ini ia katakan sebagai tanggapan atas sikap PBNU yang belum mencopot Mardani Maming meski telah jadi buron kasus korupsi.
“Jika NU itu salah satu lembaga penjaga Moral seharusnya Mardani Maming saat jadi Tersangka mestinya dicopot dari Bendahara Umum NU,” kata Natalius Pigai.
“Pengurus NU sekarang Aneh!” sambungnya, seperti dikutip terkini.id dari akun Twitter @UmarHasibuan70 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Bersama pernyataannya, Natalius Pigai membagikan berita soal Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal yang kecewa atas sikap PBNU yang tidak memecat Mardani Maming.
- Ahli Ekonomi dan Pegiat HAM Bicara Soal Privilege Kaesang Sebagai Anak Presiden
- Sindir Bekas Kantornya, Natalius Pigai: Komnas HAM Tidak Dipercaya Publik
- Soal Kasus Brigadir J, Natalius Pigai: Komnas HAM Kalah Cepat Dari Polisi
- Natalius Pigai Sebut Kapolri Profesional Soal Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Warganet: Terserah Situ Lah Pig
- Minta Presiden Jokowi Tak Tandatangani RUU Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua, Natalius Pigai: Ini Kriminal Konstitusi!
Dilansir dari Detik News, Mardani Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron atas permintaan KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya.
Namun, PBNU hingga kini belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum.
“Masih (bendahara umum),” kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf alias Gus Yahya pada Selasa, 26 Juli 2022.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ungkapnya.
Gus Yahya menyebut PBNU akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Mardani akan segera menyerahkan diri.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” katanya.
Seperti diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
KPK sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa tersebut, namun mereka tidak menemukan Mardani Maming.
Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO.
KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.
Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana.