Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan, Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
