Roy Suryo Tak Ditahan karena Sakit, Warganet: Polri Sekarang Sudah Benar-benar Amburadul
Komentar

Roy Suryo Tak Ditahan karena Sakit, Warganet: Polri Sekarang Sudah Benar-benar Amburadul

Komentar

Terkini.id, JakartaRoy Suryo tidak ditahan polisi karena alasan kesehatan (sakit). Usai diperiksa, Roy terlihat menggunakan kursi roda. Dalam hal ini, warganet geram kepada Polri dengan menyebut Polri sekarang sudah benar-benar amburadul, Sabtu 23 Juli 2022.

Polisi verifikasi tidak menahan Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 22 Juli 2022. Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tidak ditahan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.

Zulpan mengatakan Roy tidak ditahan penyidik lantaran kondisi kesehatan. Tetapi, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi pakar telematika itu.

“Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan.

Baca Juga

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Roy nampak dalam keadaan kurang sehat dan lemas ketika keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah hampir 12 jam pemeriksaan.

Malahan, Roy terpantau sempat menggunakan kursi roda dan harus dipapah oleh dua orang ketika berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.

Roy tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Sedangkan kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni pun hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.

“Mohon maaf ya, biarin pak Roy istirahat dulu mohon doanya,” jelas Pitra.

Diketahui, Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dua orang berbeda. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, warganet yang mengetahui hal tersebut, menyebut “Bener² koko … Polri skrg sdh bener² amburadul …” tweet Ndara @SIWE_NDARA.

Roy Suryo Tak Ditahan karena Sakit, Warganet: Polri Sekarang Sudah Benar-benar Amburadul
Sumber Foto: Cuplikan Tweet Warganet Soal Roy Suryo