RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS

RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS ke depan tidak lagi menggunakan istilah kelas 1, 2, dan 3.

Sistem tersebut secara bertahap akan berubah mengikuti kebijakan KRIS yang menitikberatkan pada standar pelayanan dan fasilitas yang seragam.

Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan klasifikasi rumah sakit berbasis pelayanan, bukan lagi semata berdasarkan kategori rumah sakit kelas A, B, atau C.

Dalam sistem baru tersebut, pelayanan rumah sakit dibagi dalam beberapa tingkatan, yakni dasar, madya, utama, hingga paripurna sebagai level tertinggi.

“Penilaiannya sekarang berbasis pelayanan. Jadi bukan lagi sekadar kelas rumah sakit,” jelas dr. Purnamaniswati.

Baca Juga

Dari total 24 jenis pelayanan yang menjadi standar nasional, RS UIN Alauddin saat ini baru memenuhi 12 jenis pelayanan dan tengah melengkapi sisanya secara bertahap.

“Sekarang kami fokus melengkapi seluruh pelayanan itu supaya minimal bisa mencapai tingkat dasar terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua rumah sakit besar otomatis berada pada level paripurna.

Penilaian tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, fasilitas medis, alat kesehatan, serta kemampuan pelayanan rujukan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

“Dengan dukungan tenaga medis, fasilitas kesehatan modern, serta pengembangan layanan yang terus dilakukan, RS UIN Alauddin optimistis dapat menjadi salah satu rumah sakit rujukan pelayanan BPJS di Makassar dan Sulawesi Selatan,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.