Terkini.id – Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni pada saat pengantar penyebarluasan peraturan daerah No 1 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Prov. Sulsel No 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Hotel Claro, Sabtu 30 Januari 2021.
Rudy sapaan akrabnya lebih lanjut menjelaskan bahwa ada tiga macam komponen retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, dan hari ini kita sosialisasikan retribusi jasa umum.
“Kita dorong Pemprov untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah agar dapat meningkatkan PAD,” kata Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini.
“Perda ini perlu disebarluaskan ke masyarakat dimana objek perda ini mencakup dua tarif retribusi, yakni tarif retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi pelayanan pendidikan,” ungkapnya
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- Lanjutan Kasus Pungli hingga Miliaran di Dinas Perkimtan Gowa, Giliran Ketua Kadin Diperiksa di Polres
- Ketua DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi BADKO HMI Sesuai Kewenangan Pemerintah
- Melihat Bagaimana Politik Mempengaruhi Akses dan Keadilan dalam Sistem Kesehatan di Indonesia
- Pemkot Makassar Siap Bersinergi Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School
Sementara, Reza Faizal Saleh yang hadir sebagai, menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, dan juga kewenangan pajak dan retribusi yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Reza yang juga salah satu Kepala Bidang di Bappeda Prov Sulsel menambahkan meskipun penerimaan retribusi jasa umum ini kecenderungannya menurun, tetapi tetap merupakan kelompok penerimaan retribusi yang dominan dibandingkan dengan kelompok retribusi daerah lainnya seperti retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Dari total penerimaan retribusi daerah Sulsel, retribusi jasa umum memberikan kontribusi rata-rata sebesar 78 persen per tahun, melihat kontribusi yang besar, penerimaan retribusi ini masih sangat potensial untuk dikembangkan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
