Pemberian Izin Ekspor-Impor Disebut Kerap ‘Terjadi di Belakang Layar’, Said Didu: Saatnya Kemendag Dibubarkan
Komentar

Pemberian Izin Ekspor-Impor Disebut Kerap ‘Terjadi di Belakang Layar’, Said Didu: Saatnya Kemendag Dibubarkan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menanggapi berita soal pemberian izin ekspor dan impor di Kemnterian Perdagangan (Kemendag) yang disebut-sebut kerap “terjadi di belakang layar”.

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu mengatakan bahwa sudah saatnya Kemendag dibubarkan saja.

“Saatnya Kemendag dibubarkan,” kata Said Didu pada Minggu, 24 April 2022.

Bersama pernyataannya, Said Didu membagikan berita berjudul “Mafia Minyak Goreng: Pemberian Izin Ekspor-Impor di Kemendag Kerap ‘Terjadi di Belakang Layar’”.

Dilansir dari BBC Indonesia, peneliti kebijakan publik, Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa proses pemberian izin ekspor-impor, terutama bahan pangan di Kemendag kerap “terjadi di belakang layar”.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Hal ini ia katakan saat menanggapi penetapan tersangka dugaan korupsi kepada pejabat Kemendag dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor.

Kepala Penelitian Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Filippa Ann Amanta, mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor di Kementerian Perdagangan bukan hal baru.

Sepanjang pengamatannya, kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih.

Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai bahwa persoalannya “ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor” kepada pengusaha.

“Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar,” ujar Filippa Ann Amanta kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu, 20 April 2022.

“Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum. Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik,” sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

Selain itu, harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Akan tetapi, menurut Filipa, dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu sangat tergantung pada “diskresi kementerian”.

“Celah (korupsinya) ada di sana,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah, ia menilai bahwa dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng semestinya menjadi evaluasi pemerintah dalam membenahi sistem pemberian izin ekspor-impor.

Filipa memberi saran bahwa Kementerian harus melakukan digitalisasi terhadap seluruh proses persyaratan sampai pemberian izin.

“Cara itu lebih tersistematis daripada sebelumnya harus minta rekomendasi dulu, minta surat ini-itu, baru mengajukan izin ekspor impor,” katanya.