Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menyebut bahwa Kubu Moeldoko telah kalah melawan Kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dengan skor 8 – 0.
Panca pun menyindir bahwa Moeldoko yang seorang purnawirawan Jenderal kalah dari AHY yang pangkat terakhir adalah mayor.
“Wohooo, ternyata kubu Moeldoko udah kalah 8 – 0 lawan kubu AHY,” kata Panca melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 24 Desember 2021.
“Jenderal dikalahin Mayor. Telak pula,” sambungnya lagi.
Panca lantas menyindir bahwa jika dirinya adalah Moeldoko, maka ia akan mundur dari jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
- Ruhut Sitompul Sebut Demokrat Hanya Masa Lalu: Sekarang Bangga Jadi Kader PDIP, Paten Merdeka
- Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Begal Dimanapun Selalu Kalah
- Demokrat Sebut Yusril Minta Bayaran 100 M, Kubu Moeldoko: Kami Tidak Selera Tanggapi Pernyataan Panik dan Jurus Mabuk
- Rachland: Apa karena Demokrat Tak Sanggup Bayar 100 M maka Yusril Pindah Membela Kubu Moeldoko?
- Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Hencky Luntungan Sindir AHY: Jangan Malu-Malu meski sedang Dipermalukan
“Kalau gue jadi Moeldoko mending mundur aja jadi KSP,” katanya.
Bersama pernyataannya, Cipta Panca Laksana melampirkan infografis berjudul “Demokrat Tumbangkan Moeldoko dan Antek-anteknya 8-0”.
Dalam infografis itu, Kubu AHY disebut sebagai pejuang demokrasi sementara Kubu Moeldoko disebut sebagai begal parpol.
Selanjutnya, disebutkan secara rinci soal “pertarungan” antara kedua kubu sejak awal hingga kini.
Pertama, Marzuki Ali (mantan politisi Demokrat yang akhirnya bergabung ke Kubu Moeldoko) kalah karena menyerah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2021.
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021.
Ketiga, PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun (Kubu Moeldoko) pada 5 Mei 2021.
Keempat, PN Jakpus menolak gugatan antek Moeldoko (Yulius Dagilaha) pada 17 Mei 2021.
Kelima, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak menolak gugatan Jhoni Allen pada 27 Oktober 2021.
Keenam, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Moeldoko Cs pada 9 November 2021.
Ketujuh, Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) menolak gugatan Moeldoko pada 23 November 2021.
Kedelapan, disebutkan bahwa PTUN menolak gugatan antek-antek Moeldoko pada 23 Desember 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
