Sidang Sengketa Lahan antara Rusmanto dan PT Semen Bosowa Maros Diputuskan Pekan Depan

Sidang Sengketa Lahan antara Rusmanto dan PT Semen Bosowa Maros Diputuskan Pekan Depan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Belakangan diketahui ternyata PT Semen Bosowa Maros pun sempat berupaya untuk membatalkan SHM Nomor : 01/Siawung dengan Surat Ukur Nomor: 21/1995 atas nama Ir H Rusmanto Mansyur Effendi di BPN. Namun dua kali percobaan itu dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros selalu gagal. 

Keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membatalkan serfitikat hak milik Ir H Rusmanto Mansyur Effendi, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor: MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020 pada Oktober 2020. 

“Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ke pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat saat ini bukan tanah miliknya,” jelas dia.

Lahan tersebut diketahui telah bersengketa antara Sitti Aminah dan Andi Norma pada Tahun 2002 yang belakangan dimenangkan oleh Andi Norma di Mahkamah Agung. 

Namun dalam gugatannya, Andi Norma hanya menggunakan Persil dan Kohir tanpa merincikan bahwa sebagian lahan telah bersertifikat dan dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah.

Baca Juga

Sebelumnya, PT Semen Bosowa Maros sendiri optimis bisa memenangkan kasus sengketa lahan seluas 52 hektare yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Barru

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman mengatakan lahan tersebut merupakan akses jalan menuju dermaga milik perusahaan. 

Ia mengaku pihaknya memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan tersebut. Rusli pun yakin Hakim PN Barru nantinya akan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. 

“Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru,” kata Rusli.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.