Rusli pun menilai alas hak berupa sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Rusmanto kini tak lagi memiliki kekuatan hukum.
Alasannya adalah pihak PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan itu dari Andi Norma yang dinyatakan menang dalam peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebenarnya kami tidak ingin mempermasalahkan hal ini. Tapi sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum yang kami punya,” ucap dia.
Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Gugatan pun diajukan agar jelas alas hak yang sah sebenarnya kepemilikan siapa.
“Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk,” tuturnya.
- Semen Bosowa Maros Salurkan Paket Pangan ke Masyarakat di Barru
- Semen Bosowa Maros Raih Predikat Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Semen Bosowa Maros ikut Berpartisipasi Dalam SNI Award 2019
- 3 Tahun Ngos-ngosan Lawan Semen Cina, Pabrik Semen di Sulawesi Akhirnya Tumbang
- Tiba di Sulsel, Rombongan Komisi VII DPR RI Kunjungi Semen Bosowa Maros
Kuasa Hukum PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin menambahkan bahwa pihak PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan tersebut dengan kekuatan hukum yang sah. Ihwal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar nanti dibuktikan di pengadilan.
“Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
