Tanggapi Usulan Kapolri, Rachman Singgung Penyerangan terhadap Penyidik KPK oleh Oknum Polisi

Tanggapi Usulan Kapolri, Rachman Singgung Penyerangan terhadap Penyidik KPK oleh Oknum Polisi

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri. 

Dalam tanggapannya, Rachman menyinggung soal penyidik KPK yang dulu diserang oleh oknum polisi.

Ia menilai bahwa pada satu sisi, cara pandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Alih-alih ‘memvonis mati’, kapolri justru tetap melihat para eks pegawai KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di tanah air,” katanya pada Rabu 29 September 2021.

Rachman mengaku sejak awal sudah mengkritisi bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK.

Baca Juga

Sebab, menurutnya, TWK itu hanya sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kinerja Novel Baswedan dkk selama di KPK. 

“Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK,” katanya.

Namun, di sisi lain, senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu melihat bahwa usulan Kapolri akan menimbulkan masalah. 

Sebab, kata Rachman, walaupun kapolri sudah beritikad baik, kesiapan itu tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah. 

Setidaknya ada dua catatan yang disampaikan oleh anggota Komite I DPD itu.

Pertama, sebagian mantan pegawai KPK pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri.

Dengan ini, ia menilai bahwa kembalinya pegawai mantan komisioner KPK tersebut ke Polri bisa jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri.

“Apalagi, kita (publik, red) masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum polisi terhadap penyidik KPK pada waktu lalu,” ungkap Rachman.

Namun, ia juga tidak berharap  gesekan ekstrem semacam itu terulang kembali seandainya mantan personel Polri dari KPK kembali ke korps Tribrata.

Catatan kedua dari Rachman, yakni masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para mantan pegawai KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan. 

Dengan status sebatas sebagai support system, katanya, kompetensi para mantan pegawai KPK tersebut tidak akan terwadahi.

“Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks pegawai KPK bersangkutan,” tandas Rachman. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.