Wapres JK: Jika Perppu KPK Diterbitkan, Pemerintah Tak Punya Wibawa

Wapres JK: Jika Perppu KPK Diterbitkan, Pemerintah Tak Punya Wibawa

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan melemahkan kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, kata JK, dengan Perppu KPK Jokowi akan menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (Surpres).

“Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?” kata JK, seperti dilansir dari Merdeka, Selasa, 1 Oktober 2019.

JK menilai, dengan mengeluarkan Perpu KPK, Jokowi akan terlihat tak konsisten.

“Baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku, kemudian kita tarik? Logikanya di mana?” ujar JK.

Baca Juga

Meski begitu, JK menilai walau pun Jokowi memang mengeluarkan Perpu KPK, tak akan menjamin bahwa tekanan publik kepada dirinya akan selesai.

JK lebih menyarankan jalur konstitusional lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih baik tetap gitu. Kalau Perpu itu masih banyak pro kontranya,” kata JK, dikutip dari Tempo, Selasa, 1 Oktober 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.