Terkini.id, Jakarta – Pemerintah menghapuskan syarat karantina untuk berwisata di pulau Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan hari Senin 7 Maret 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk di saat pandemi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan kalau keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari presiden Jokowi.
“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” ujar Sandiaga dalam unggahan twitter dilansir dari liputan6.com.
Ia pun berharap aturan baru ini bisa menjadi angin segar bagi perekonomian daerah terutama yang mengutamakan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Wacana bebas karantina ini pun sebenarnya dipercepat dari rencana awal pemerintah di tanggal 14 Maret mendatang.
Namun kelonggaran ini tetap memberlakukan syarat ketat demi mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Para wisman yang datang harus menyelesaikan vaksinasinya beserta dengan boosternya. Dan juga telah memiliki asuransi kesehatan yang men-cover penyakit akibat corona dengan nilai tanggungan miminal 25 ribu dolar AS. Selain itu harus menunjukkan hasil Swab PCR yang negatif.
Menurut Sandi kebijakan ini diambil dengan melihat tren kasus corona yang sudah menurun di Bali sejak beberapa bulan terakhir.
Dan juga masyarakat yang telah melakukan vaksin booster sudah memenuhi target.
“Pertimbangan lainnya, sejak Bali dibuka untuk PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), hanya kurang dari 1 persen terjadi kasus positif Covid-19. Dengan data-data tersebut dan meminta masukan dari para ahli, kita akhirnya sepakat untuk memajukan aturan ini jadi seminggu lebih cepat dari rencana awal,” jelas Sandi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
