Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama, Netizen: Ustaz Abal-abal!

Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama, Netizen: Ustaz Abal-abal!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Yahya Waloni ditangkap terkait kasus penodaan agama, netizen: ustaz abal-abal! Setelah menangkap Muhammad Kece, Polri kembali menangkap Yahya Waloni terkait dugaan penodaan agama. Pendakwah itu ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore, Kamis 26 Agustus 2021. Dikabarkan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.

“Ya, betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Argo menyebut, Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap polisi.

“Kooperatif,” demikian ungkap Argo, seperti dikutip dari detikcom, Kamis 26 Agustus 2021.

Dihubungi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap terkait kasus penodaan agama.

Baca Juga

“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” beber Rusdi.

Informasi mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan tersebut.

“Benar,” jelas Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun Youtube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, akan tetapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama, Netizen: Ustaz Abal-abal!
Tangkapan layar komentar netizen. (Tangkapan layar medsos)

Menyusul penangkapan Yahya Waloni, media sosial riuh komentar netizen. Salah satu akun Ponakan Anak Alay menulis: “Ustadz abal2.”

Sementara netizen lainnya, Muhammad Agus Noviyanto menulis, “Ooalah ini yg katanya Uztad itu?? Alhamdullilah akhirnya ditangkap juga. MERESAHKAN saja. MANTAB KOMANDAN.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.