Apakah Istri Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Pidana Laporan Palsu? Berikut Jawaban Kabareskrim

Apakah Istri Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Pidana Laporan Palsu? Berikut Jawaban Kabareskrim

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 bulan lalu.

Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu. Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).

Baca Juga

Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.

“Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus dicuplik dari JPNN, Senin, 15 Agustus 2022.

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.