Terkini.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 bulan lalu.
Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu. Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).
- Heboh, Terobos Ruang Sidang Ferdy Sambo, Syarifah: I Love You Pak Sambo, Aku Ingin Jadi Istrimu
- Ingin Jadi Istri Ferdy Sambo, Syarifah Ima: I Love You Pak
- Kamaruddin Bongkar Isi WhatsApp Putri Candrawathi di Sidang Bharada E
- Putri Candrawathi Ingin Pakai UU TPKS Agar Dianggap Sebagai Korban Pelecehan
- Pria Ini Beberkan Sederet Dosa yang Dilakukan Istri Ferdy Sambo, Rancang Pembunuhan Hingga Dugaan Korupsi?
Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.
“Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus dicuplik dari JPNN, Senin, 15 Agustus 2022.
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
