Terkini.id, Jakarta – Sidang lanjutan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar bersama dengan dua terdakwa lain. Mereka adalah Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 November 2022, ketiga terdakwa tiba di lokasi pukul 08.40 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal LPSK dan aparat kepolisian.
Ricky Rizal adalah yang pertama turun dari mobil, disusul Kuat Ma’ruf. Selanjutnya Richard Eliezer dengan didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketiganya kompak mengenakan kemeja putih dan rompi merah khas tahanan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.
Ronny Talapessy sebagai pengacara Richard Eliezer meyakini hakim bertindak secara profesional dan punya strategi tersendiri di balik keputusan menggabungkan kliennya dengan dua terdakwa lain.
“Kami akan koperatif untuk mengikuti proses persidangan hari ini,” ujar Ronny Talapessy dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Dalam keterangannya, Ronny menyebutkan bahwa Richard Eliezer siap mengikuti persidangan hari ini. Kendati demikian, dia berharap agar Majelis Hakim tidak lagi menggabungkan proses persidangan kliennya dengan terdakwa lain mengingat Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.
Menurut Ronny, pada dasarnya dia tetap berprinsip untuk menghormati dan menghargai apa yang menjadi kebijakan Majelis Hakim.
“Terkait dengan sidang hari ini digabungkan dengan RR dan KM, kami tidak keberatan,” ujar Ronny.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan keputusan untuk menggabungkan tiga terdakwa dalam satu sidang.
“Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangan Kuat dan saudara Ricky,” ujarnya sebelum menutup persidangan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut Hakim Wahyu, keputusan tersebut dilakukan lantaran jaksa keberatan apabila terdakwa digabung dengan Ferdy Sambo. Alasan lainnya adalah untuk mengejar waktu.
“Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
