Bharada E Rayakan Natal di Rutan, Ronny: Meski Situasi Sulit, Dia Bersyukur Bisa Kumpul dengan Keluarga

Bharada E Rayakan Natal di Rutan, Ronny: Meski Situasi Sulit, Dia Bersyukur Bisa Kumpul dengan Keluarga

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Seperti yang diketahui, terdapat lima orang yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E dan Ferdy Sambo, dalam surat dakwaan disebut sebagai orang yang menembak Brigadir J.

Dan kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

Sementara itu, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun saat ini masih terus bergulir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.