Seperti yang diketahui, terdapat lima orang yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E dan Ferdy Sambo, dalam surat dakwaan disebut sebagai orang yang menembak Brigadir J.
Dan kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Sementara itu, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun saat ini masih terus bergulir.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
