Terkini.id, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Soleman Ponto khawatir Irjen Ferdy Sambo hanya berhenti di pelanggaran etik bukan pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono masih berkutat dengan pelanggaran etik meski ada sejumlah unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.
“Masalahnya yang menjadi luar biasa di sini itu, dipimpin oleh Wakapolri tapi masalahnya masih masalah etik,” kata Soleman Ponto di Sapa Indonesia Malam, Seperti Dikutip Kompas TV, Selasa 9 Agustus 2022.
“Kalau masalah etik ini bisa berhenti di etik, kenapa kok pertanyaannya itu tidak langsung dipidana.” ujarnya.
Menurut Soleman Ponto, jika Polri hanya berkutat pada dugaan pelanggaran etik itu artinya sejumlah personel yang tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Kalau hanya etik, bisa saja dia bebas, etik sudah selesai hanya sampai di situ dan jangan sampai dilupa, kalau pelanggaran etik itu tidak ada hukuman badan, itu tidak ada, paling maksimum itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
“Itu pun PTDH itu (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa dilakukan bila ada keputusan pelanggaran pidana, lah pidana aja belum sekarang.”
Menurut Soleman Ponto, untuk penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya Polri langsung menjerat pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.