Terkini.id – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga menggelar, kegiatan sosialisasikan Produk Hukum Daerah (Perda) terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Provinsi Sulsel, 2018-2023, Kamis 7 Juli 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di desa Pa’batangang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Dalam pelaksanaannya dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai dusun yang ada di desa tersebut.
“Hadir didominasi oleh kaum ibu-ibu, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para narasumber,” kata Rangga.
Rangga mengatakan, adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping.
“Dimana peserta yang hadir sekitar melebihi dari 200 orang, bentuk pelaksanaannya masih tetap mengikuti pengaturan protap protokol kesehatan masa pandemi covid,” jelasnya.
- Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
Rangga menjelaskan, maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini, adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun kedepan.
Sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya.
“Juga akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tururnya.
Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mediator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya, tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” terangnya.
Sedangkan, Perwakikan Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusli mengungkapkan, proses penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 sehingga mampu memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap perda RPJMD ini.
Ia menambahkan, bahwa keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” tuturnya.
Pada kesempatan ini. Muh Natsir yang merupakan pembicara terakhir nara sumber dari unsur profesional konsultan perencanaan dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang.
“Dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijakan pembangunan daerah, demikian,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
