Terkini.id — Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan ke Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Selain kepala dinas. Kepala bidang otoritas, kepala seksi dan beberapa staf juga direkomendasikan dicopot dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah keluar LHP-nya. Inspektorat juga sudah merekomendasikan pencopotan. Ada enam orang itu,” kata Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Adlinsyah M Nasution, di Makassar.
Terkait pencopotan tersebut, Tim Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK RI, Dwi Aprilia Linda menjelaskan, adanya dugaan gratifikasi di Dishub Sulsel, karena adanya oknum pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dari plat hitam ke plat kuning.
“Banyak kendaraan yang mendapatkan plat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan kendaraan pengangkut barang dan penumpang,” kata Dwi Aprilia.
- Wawali Makassar Buka Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021
- Pekan Depan, Inspektorat Selidiki Dugaan Kerugian Negara di 2 OPD Pemkot Makassar
- Bantuan Sosial Rawan Dimainkan, Dewan Sebut TKSK Dinsos Makassar Bekerja Tanpa Regulasi
- Potensi Data Fiktif, Wahab Minta Inspektorat Audit Data KPM Dinsos Makasssar
- Dispora Makassar Lolos Jeratan Hukum Usai Kembalikan Kerugian Negara, ACC: Polisi Tidak Paham UU
Menurutnya, banyak kendaraan di Sulsel yang menggunakan plat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan pengangkut barang atau kendaraan umum.
“Kalau kendaraan itu menggunakan plat kuning, tentunya dia akan mendapatkan subsidi sebanyak 70 persen dari jumlah pajak kendaraan. Artinya dia tinggal membayar 30 persen saja. Nah banyak yang seharusnya tidak mendapatkan plat kuning, seperti mobil molen dan mobil-mobil proyek. Itupun juga masih menunggak pajaknya,” ujar
Karena adanya dugaan gratifikasi dalam hal mengeluarkan rekomendasi plat kuning. Pihak KPK merekomendasikan agar persoalan itu dilimpahkan ke penegak hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
