Terkini.id, Jakarta- Polri telah menyerahkan hasil autopsi kepada pihak keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada Rabu 20 Juli 2022 bertempat di Mabes Polri, Jakarta.
Namun pihak dari keluarga Brigadir J berhalangan hadir dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya dikarenakan masalah jarak serta keterbatasan biaya.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J mengajukan permohonan untuk melakukan autopsi ulang untuk tidak dilakukan oleh dokter forensik Polri.
Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga dari Brigadir J meragukan hasil autopsi yang dilakukan oleh kedokteran forensik dari Polri.
“Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak, dari RS Polri tidak ada yang protes”, ungkap Kamaruddin dikutip dari tvonenews.com pada Jumat 22 Juli 2022.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Kamaruddin juga menyampaikan terkait temuan baru yakni adanya luka di leher jasad Brigadir J yang di duga adalah bekas jeratan sebelum korban ditembak.
“Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir J ini dijerat dari belakang”, tambahnya.
Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan bukti dugaan pembunuhan berencana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
