Terkini.id, Jakarta – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena telah melecehkan istrinya saat di magelang.
Akan tetapi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa seharusnya, Ferdy Sambo atau sang isri melaporkan dugaan pelecehan tersebut saat di Magelang.
“Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang. Sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik,” Ujar Kabareskrim Polri kepada wartawan pada Sabtu, 20 Agustus 2022, mengutip dari Detikcom.
Ia pun menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya bisa saja langsung ditangkap dan dipenjara jika memang terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, apalagi kejadian tersebut juga menyangkut pejabat Polri.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya,” tambah Agus.
Kasus pembunuhan kepada Brigadir J ini dipenuhi berbagai kejanggalan semenjak pertama kali mencuat. Mulai dari situasi TKP hingga sejumlah informasi yang diberikan oleh para tersangka.
Awalnya, disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Namun, kejanggalan demi kejanggalan pun kulai muncul. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Akhirnya terungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa tersebut telah direkayasa.
Setelah serangkaian penyidikan, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan terbaru, Putri Candrawathi.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
