Kapolri Beberkan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Mencoba Kabur Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolri Beberkan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Mencoba Kabur Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

R
Dandi Bajuddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kapolri beberkan bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf sempat mencoba untuk kabur, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, percobaan itu dilakukan Kuat Ma’ruf setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penyidik menetapkan Kuat bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri,” ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Agustus 2022 dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, pihaknya menggagalkan percobaan Kuat itu dan langsung mengamankan serta menangkap Kuat.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebelumnya menyatakan bahwa Kuat merupakan sosok ‘skuad lama’ yang disebut pernah memberikan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga

Lebih lanjut menurutnya, hal itu kemudian diketahui pihaknya setelah melakukan penelusuran terhadap kekasih almarhum Brigadir J, Vera.

“Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan,” Kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 22 Agustus 2022.

Chairul Anam melanjutkan, bahwa Vera sempat menyampaikan kalimat ancaman yang diterima oleh Brigadir J. Menurutnya, kalimat itu kurang lebih berisi larangan terhadap Brigadir J untuk menemui Putri Chandrawati, yang sedang sakit.

“Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh,” kata Anam menirukan isi ancaman yang disampaikan Vera.

Kala itu, Vera menyebut ancaman berasal dari ‘skuad’. Tapi Vera tahu siapa yang dimaksud dengan ‘skuad’ yang mengancam Brigadir J.

“Siapa yang melakukan? Vera bilang oleh skuad. Skuad ini siapa, apa ADC apa penjaga, sama sama tidak tahu, saya juga tidak tahu,” ujar dia.

“Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata,” jelasnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Adapun lima orang yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.