Terkini.id, Jakarta – Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam membuat keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Permintaan pihak keluarga Brigadir J untuk mencopot jabatan Kapolres Metro Jaksel dan Karo Paminal Divpropam dikarenakan mereka dinilai bekerja tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, Budhi dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Sehingga, menurut Kamaruddin Simanjuntak, ketidak profesionalan Budhi dalam mengungkap kasus ini, sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindaka pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya. Olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang Police Line (Garis Polisi)”, kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Detik.com, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin, pembunuhan itu sudah ada dan sudah terjadi, tapi Kapolres Jaksel dalam mengusut kasus ini tidak bekerja sesuai dengan prosedur.
Dengan demikian, Kamaruddin menuturkan bahwa Kombes Budhi terkesan turut merekayasa cerita-cerita kematian Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu”, ujarnya.
Sementara, dari penilaian keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai tidak sopan saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi. Dia menyebut Hendra tidak memperbolehkan keluarga merekam hingga memegang HP.
Hendra dinilai melakukan intimidasi kepada keluarga Brigadir J dan memojokkan keluarga, hingga Hendra memerintahkan untuk tidak boleh memfoto, masuk rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
“Kalau Karo Paminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap berperilaku tidak sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa Izin, langsung menutup pintu”, ujar Kamaruddin.
Dengan perilaku tidak sopan yang ditunjukkan oleh Hendra, keluarga Brigadir J lantas menilai itu bukanlah sikap seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat, apalagi beliau Karo Paminal, harusnya membina mental Polri, tapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka”, imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.