Terkini.id, Jakarta – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah masuk menjadi bagian tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri Diansyah mengatakan dirinya sudah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu yang lalu.
Sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berjanji dirinya akan bersikap objektif terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
“Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ujar Febri Diansyah, dikutip terkini.id dari suara.com, Rabu 28 September 2022.
“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” lanjut Febri Diansyah.
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
- Febri Diansyah Blak-Blakan Soal Keputusannya Bela Terdakwa Putri Candrawathi
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Demi Putri Candrawathi, Febri Diansyah Sudah Bicara Dengan Lima Ahli Hukum dan Psikolog
- Profil Febri Diansyah Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Keluarga Sambo
Selanjutnya, Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan menggelar jumpa wartawan pada hari ini (Rabu 28 September 2022).
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” kata Febri Diansyah.
Sementara itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri menyebutkan saat ini Putri Candrawathi masih dalam pemeriksaan psikologisnya.
“Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Putri Candrawathi menjadi penghuni jeruji besi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjawab tunggu kasus pembunuhan Brigadir J berstatus P21.
“Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Hal serupa juga diucapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Ia tidak berani untuk memperkirakan soal penahanan Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini Kejaksaan Agung hanya mementingkan proses pemeriksaan seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian,” ungkap Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, hingga saat ini Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky RIzal, dan Kuat Ma’ruf.
Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
