KPK Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU

KPK Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Terlebih, ia menyampaikan bahwa nomor telepon yang tertera dalam informasi tersebut salah.

“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” ujar Ali, Senin 20 Desember 2021 malam, dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan awak media, KPK disebut membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU setelah menerima banyak pengaduan masyarakat perihal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan calon kandidat tertentu.

Dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon 081195xxxx dan 0855857xxxx.

Baca Juga

Di surat itu tertera wajah Ketua KPK Firli Bahuri dengan diselipkan kalimat: ‘Sprin Penyelidikan Keluar, Waktunya Nunggu Siapa yang Pakai Baju Orange.’

KPK, lanjut Ali, berulang kali menerima informasi mengenai oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang bertujuan untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” imbuhnya.

Ali menjelaskan, bagi masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi agar dapat menyampaikan pengaduan ke KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id atau datang langsung ke kantor KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduan secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.

Menurut dia, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tindak lanjut laporan.

Adapun beberapa data dan informasi yang dibutuhkan seperti bukti transfer, cek, bukti penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

“KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.