Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membicarakan perihal jaminan hari tua (JHT), dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang dapat diambil saat usia 56 tahun.
Menurut Moeldoko, selaku Kepala Staf Kepresidenan bahwa masyarakat seharusnya melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
Lagi pula Moeldoko juga mengatakan, bahwa pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang-tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari detiknews.com pada Jumat, 18 Februari 2022.
Ia mengatakan bahwa bagaimanapun, pemerintah akan tetap melindungi para pekerja yang mengalami PHK. Hal itu dibuktikan dengan adanya uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, hingga program JKP.
- Begini Komentar Moeldoko Terkait Kekejian TPNPB-OPM Bunuh Warga Tak Berdosa
- Moeldoko Komentari Soal Kasus Lukas Enembe: Apa Perlu Kerahkan TNI?
- Soal BBM Naik, Saran Kepala Staf Presiden: Gunakan Kendaraan Listrik Akan Hemat
- Moeldoko Menyerukan Aja Kesusu kepada Plat K
- PBB Dukung Moeldoko Capres 2024, Chusnul: Kenapa Bukan AHY yang Juga Militer, Karena SBY Aja Ga Mampu Apalagi Anaknya
Sedangkan keputusan yang diambil dalam JHT, pemerintah hanya ingin menjaga kesejahteraan para pekerja di hari tuanya. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan program JHT, karena memiliki manfaat dan terjamin.
Ida Fauziyah, selalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan memastikan JHT akan tetap tersedia, saat pekerja mengklaim nya di usia 56 tahun nanti. Juga pemerintah dan negara tidak akan memakai uang tersebut.
“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa perihal JHT ini akan dilindungi oleh UU BPJS, yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.
Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK, maupun BPK. Sementara itu, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
