Terkini.id, Jakarta – Novel Baswedan, mantan penyidik senior andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dan kecewa, saat mendengar 2 rekan sejawatnya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memutuskan untuk menjadi Kuasa Hukum dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kekecewaan itu ia sampaikan melalui laman Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Rabu, 28 September 2022.

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” katanya.
Novel pun menyarakan kedua rekannya saat masih aktif di KPK itu untuk mundur menjadi kuasa hukum Sambo dan istrinya.
“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” ujar Novel.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- WhatsApp Karyawan Narasi Diretas, Novel Baswedan Sebut Pelakunya Pakai Alat Khusus
Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari sumut.suara.com, sebelumnya Rasamala mengaku punya beberapa pertimbangan yang membuatnya ingin bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala melihat berbagai aspek dalam perkara ini dan yakin bahwa Sambo akan bersedia mengungkapkan kebenaran atas kasus ini.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum. Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” katanya.
Hal serupa pun disampaikan oleh Febri Diansyah, rekan Rasamala yang sama-sama menjadi kuasa hukum Sambo dan Istri. Febri mengatakan bahwa ia akan melakukan pembelaan secara objektif. Febri pun juga berjanji, dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucap Febri, dilansir dari detikJateng.com
Diketahui, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah merupakan mantan pegawai KPK. Aritonang dulunya menjabat sebagai Kepala Perundang-Undangan KPK, sedangkan Febri menjabat sebagai Juru Bicara KPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.