Pemeriksaan 10 Saksi Diduga Ferdy Sambo Melakukan Pelanggaran Soal Pembunuhan Brigadir J

Pemeriksaan 10 Saksi Diduga Ferdy Sambo Melakukan Pelanggaran Soal Pembunuhan Brigadir J

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 10 saksi dan sejumlah bukti, diduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu 7 Agustus 2022.

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyebut mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo atau disebut Sambo diduga melakukan pelanggaran soal penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan usai mendapatkan keterangan 10 saksi yang sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti beberapa waktu silam.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan Khusus) atau Irsus terkait masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi,” sebut Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu 6 Agustus malam.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” sambungnya.

Baca Juga

Disebut Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Sabtu 6 Agustus malam. Tetapi, Dedi membantah berita Sambo telah menjadi tersangka dan ditangkap soal kasus itu.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri,” jelas Dedi.

“Belum,” jawabnya saat ditanya soal kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan ada 25 anggota Polri, diduga tak profesional dalam penanganan TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka disebut berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Listyo menyebut pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan personel yang menghambat proses olah TKP, itu diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.