Terkini.id, Jakarta – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran kepada negara senilai belasan triliun Rupiah usai status dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus Brigadir J itu dicabut.
Permintaan Deolipa Yumara soal bayaran dirinya sebagai pengacara Bharada E itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian menyebut, kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut.
Deolipa pun mengaku belum diberitahu terkait pencabutan status kuasanya itu. Ia pun kemudian meminta fee sebesar Rp 15 triliun.
Menurut Deolipa, ia meminta bayaran jasa pengacaranya untuk Bharada E senilai belasan triliun agar dirinya bisa foya-foya.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia pun juga menilai, pemerintah pastinya bisa memenuhi permintaan feenya itu lantaran negara kaya raya. Jika permintaannya itu tak dipenuhi, maka Deolipa mengancam akan menggugat pemerintah.
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” ungkapnya, seperti dikutip Terkini.id dari detikcom.
Ancaman gugatan terhadap pemerintah itu ditujukan Deolipa kepada Kapolri, Wakapolri, Presiden Jokowi maupun menteri.
“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menegaskan akan menggugat pemerintah ke PTUN apabila permintaannya terkait bayaran dirinya sebagai pengacara Bharada E itu tidak dipenuhi.
“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
