Terkini.id, Jakarta – Polisi melakukan penggeledahan dugaan kasus penggelapan dana ACT. Menurut Polisi, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor ACT tersebut, Sabtu 30 Juli 2022.
Diduga tersangka dugaan kasus penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sempat menghilangkan barang bukti. Hal tersebut diketahui ketika penggeledahan dilakukan pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan terdapat sejumlah dokumen, diduga hilang.
“Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” sebut Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
Whisnu mengatakan hal tersebut menjadi alasan penyidik menggelar penahanan kepada keempat tersangka.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
Menurut dia, tersangka mesti ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lagi.
“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut,” imbuhnya, dilansir dari tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan untuk menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan dana masyarakat di lembaga filantropi ACT. Keempatnya akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka tersebut terdiri atas nama Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut,” beber Whisnu.
Ia mengatakan, penyidik menahan keempat tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Hal tersebut terbukti diduga adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
“Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” jelas dia.
Rencananya, menurut dia, keempat tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan. “Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan dana sudah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.