Terkini.id, Jeneponto – Polres Jeneponto menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, 26 Februari 2020.
Konferensi pers berlangsung di Kantor Polres Jeneponto yang dipimpin Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, didampingi Kasat Narkoba, AKP Abd Majid dan KBO Res Narkoba Ipda Paulus.
Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2020, lalu di Dusun Tonrang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dari ketiga terduga tersebut dua diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang guru bantu dan kepala sekolah. Sementara satu orang lainnya bekerja sebagi petani.
Ketiga pelaku diketahui bernama Hasanuddin Tompo Bin Massaraja (41), Pekerjaan Kepala Sekolah SD Gantarang Buleng, Kecamatan Kelara, Jeneponto, Rajamuddin Bin Massaraja (53), Guru SDN Mattiro Baji Lajayya Desa Tombolo, Kecamatan Kelara Jeneponto, dan Sambe Alias Topan Bin Nunju (45) warga Dusun Tonrang Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
- Tambang Ilegal Diduga Tetap Beroperasi di Desa Tuju, Pernyataan Tegas Polres Jeneponto Belum Nyata
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- 1 Orang Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Jeneponto, Keluarga Korban, Hukum Harus Tegas, Jangan Ada Keringanan
- Polres Jeneponto Tegaskan Bakal Menutup Tambang Ilegal yang Terbukti Beroperasi, Publik Menunggu Langkah Nyata
- Polres Jeneponto Bantah Pernyataan Manajer SPBU Tarowang, Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti
Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan kakak beradik.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pengguna narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka, kata Syahrul, ditangkap di Dusun Tonrang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
“Benar telah dilakukan penangkapan tiga pelaku terduga pengguna narkotika jenis sabu dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelas AKP Syahrul.
Menurutnya, barang bukti yang ikut diamankan sebanyak 8 sachet jenis cristal sabu-sabu.
“Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya adalah ASN, salah satu diantaranya adalah oknum kepala sekolah salah satu SD di Jeneponto,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
