Holywings Boleh Ganti Nama untuk Buka Lagi, Prof Henri: Itulah Keputusan Politik, seakan Ikuti Opini Publik, tapi Sebenarnya…

Holywings Boleh Ganti Nama untuk Buka Lagi, Prof Henri: Itulah Keputusan Politik, seakan Ikuti Opini Publik, tapi Sebenarnya…

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Guru Bersar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto menanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyebut Holywings boleh ganti nama dan buka lagi.

Prof Henri menyebut inilah adalah sebuah keputusan politik yang seolah mengikuti opini publik, namun sebenarnya mengikuti kepentingan politik.

“Secara resmi ditutup, dicabut izinnya, tapi boleh buka kembali dengan nama lain,” kata Prof Henri melalui akun Twitter @henrysubiakto, seperti dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.

“Itulah keputusan politik. Seakan mengikuti opini publik, tapi sebenarnya senantiasa mengikuti kepentingan dan kalkulasi politik,” sambungnya.

Dilansir dari berita yang ditanggapi Prof Henri, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama dengan nama lain.

Baca Juga

“Ya memang itu juga terjadi di beberapa tempat ya,” kata Riza pada Senin, 27 Juni 2022, dilansir dari CNN Indonesia.

Meski demikian, Riza mengingatkan bahwa usaha serupa yang nanti dibuka kembali tersebut harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

“Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak,” katanya.

Riza menjelaskan, izin usaha merupakan wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kasus pelanggaran oleh Holywings, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin tersebut ke BPKM.

“Nanti sepenuhnya diserahkan ke BPKM,” kata Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Ketentuan yang dilanggar antara lain karena Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (SKP KBLI) 47221. Diketahui, sertifikat ini hanya membolehkan tempat usaha menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Sementara, menghidangkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat hanya diberikan kepada tempat usaha yang mengantongi sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.