Terkini.id – Anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina menegaskan bahwa DPRD Sulsel menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Pernyataan Rahman Pina itu seakan membantah keputusan pimpinan DPRD Sulsel yang menolak menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, pada rapat paripurna, Rabu 20 Juli 2022.
“Tidak benar bahwa DPRD Sulsel menolak pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021,” tegas Rahman Pina, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini, sebelum digelar rapat paripurna, DPRD menggelar dua kali rapat konsultasi pimpinan yang dihadiri semua pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD.
“Dalam dua kali rapim itu, sudah disepakati untuk menerima pertanggungjawaban APBD 2021,”katanya.
- Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel atas Pencapaian Positif Proyek Multiyears Paket 3
- Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik dalam Pemred Award 2026
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
- Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
Karena telah disepakati maka dilanjutkan dengan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama.
“Sekiranya tidak diterima, maka rapat paripurna tidak akan digelar,” kata Rahman Pina.
“Jadi kalau ada pimpinan DPRD mengatakan ditolak, maka ini pelanggaran sangat serius. Karena sebelum dibawa ke rapat paripurna, telah disepakati di rapat pimpinan,” tegasnya.
Soal Plh Gubernur tidak diberi kewenangan untuk menandatangani persetujuan bersama, menurut Rahman Pina, itu konteks lain.
Baginya Pimpinan DPRD bukan lembaga penafsir undang undang dan peraturan pemerintah. Karena rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur diwakili Plh gubernur telah dilakukan, maka secara prosefur kelembagaan DPRD telah menerima pertanggungjawaban itu.
Tak boleh dengan alasan Plh tidak diberi kewenangan tandatangan baru itu dianggap tak sah. Ingat, Plh hadir di paripurna mewakili dan atas nama gubernur. Bahkan kursi yang ia duduki saat paripurna adalah kursi gubernur.
“Apakah itu sah atau tidak dari sisi legalitas hukum karena Plh tsk diberi mandat secara tertulis,kita serahkan ke Depdagri dalam konsultasi DPRD nantinya. Jadi jangan karena bukan gubernur yang hadi, tidak ada surat mandat, lalu pertanggungjawaban APBD 3021 tak diterima. Akrobat macam apa ini?” kata Rahman Pina.
DPRD Sulsel menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Proses penolakan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang dihadiri oleh Plh Gubernur Sulsel Abd Hayat Gani di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu 20 Juli 2022.
“Plh boleh mewakili gubernur tetapi yang sifatnya rutin, sementara dalam hal terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya itu ada di penjelasan Undang-undang,” ujar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai paripurna.
DPRD Sulsel kata Andi Ina, awalnya sudah mengingatkan untuk memberikan surat resmi kepada Plh, Namum hingga rapat paripurna berlangsung surat tersebut tidak bisa diperlihatkan.
“Maka kami sampai detik ini, paripurna ini kami menunggu surat mandat dari bapak gubernur ke bapak Plh, dalam mendatangani mewakili beliau tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami,” ungkap Andi Ina.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan penolakan Persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Ajaran 2021 pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Sulsel bahkan Indonesia.
“Karena tidak ada surat resmi dari Pak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang diberikan kepada Plh Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Gani, sementara batas persetujuan cuma sampai hari ini (20 Juli 2022), maka tidak bisa lagi diterima berdasarkan regulasi yang sudah diatur dalam Undang-undang,” ungkap Syahar.
“Ini akan di Konsultasikan Kemendagri karena tidak ada yuridisprudensi yang terjadi sebelumnya di Sulsel dan Indonesia, jadi kita konsultasi dulu menunggu petunjuk Kemendagri,” sambung Sekretaris DPW NasDem Sulsel itu.
Hal lain disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah, menurutnya lembaga DPRD kecewa dengan sikap Andi Sudirman Sulaiman yang mengelola pemerintahan secara serampangan.
“Kita kecewa sekali, DPRD Sulsel sudah rapat berkali untuk maju ke persetujuan bersama. Banggar sudah punya dua lembar sikap terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Tetapi ada aturan yang tidak membolehkan wakil gubernur atau atau Plh gubernur menandatangani persetujuan. Intinya DPRD kecewa sekali dengan pengelolaan pemerintahan yang sangat amburadul,” jelas Ni’matullah.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sulsel terkait penolakan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.
Diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu melaksanakan ibadah haji di Mekkah Arab Saudi. Belum ada penyampaian resmi, orang nomor satu di Sulsel itu akan kembali dari Mekkah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
