Revisi PPKM Mikro Masih Dibahas Kemendagri, Mal Tetap Buka hingga Pukul 20.00

Revisi PPKM Mikro Masih Dibahas Kemendagri, Mal Tetap Buka hingga Pukul 20.00

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Pemerintah masih sedang membahas revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satu isi revisi PPKM tersebut adalah terkait pembatasan jam pusat perbelanjaan seperti mal, yang diusulkan cuma buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Kemendagri menyampaikan, revisi tersebut masih sedang dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dikutip dari Kompas.com, Selasa 29 Juni 2021.

Oleh karenanya, kata Syafrizal, hingga saat ini belum ada landasan hukum baru terkait PPKM mikro. 

Baca Juga

Sehingga, saat ini aturan mall tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, yakni boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Syafrizal mengungkapkan, telah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga. Namun, ia menyebut, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.

Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.

“Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin 29 Juni 2021.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” tuturnya.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.