Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, sedang memproses pemberhentian sementara seorang mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag) bernama Sabri dari status pegawai negeri sipil (ASN).
Pasalnya, menjadi tersangka dalam sebuah kasus korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan industri sampah.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.
“Ini sementara kita proses untuk penonaktifan atau pemberhentian sementaranya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, Senin, 6 November 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Sabri, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan seorang penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan bernama Abdullah Syukur Dasman.
Akhmad menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ASN Pemkot Makassar yang terlibat dalam kasus hukum akan diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sambil menunggu rekomendasi dari BKN, termasuk mengenai nasib Sabri yang sudah dua kali terlibat dalam perkara hukum.
Dia menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan konkret terkait sanksi pemecatan Sabri dan oknum ASN lainnya.
Mereka masih menunggu surat penahanan tersangka dari Kejari Makassar sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
Perjalanan Sabri dalam ranah hukum tidaklah mudah. Sebelum terlibat dalam kasus korupsi baru-baru ini, dia telah menghadapi masalah hukum yang berbeda.
Pada April 2021, Sabri ditangkap bersama seorang rekannya dengan inisial “S” atas tuduhan kepemilikan narkotika, khususnya sabu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
