Slamet Maarif Bantah Dugaan KS 212 Terima Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar
Komentar

Slamet Maarif Bantah Dugaan KS 212 Terima Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Alumni 212, Slamet Maarif membantah Koperasi Syariah 212 terima dana ACT Rp 10 miliar, Selasa 26 Juli 2022.

Diketahui, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing sebesar Rp 34 miliar.

Terkait penyelewengan itu, salah satunya diduga masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyampaikan, dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 137 Miliar.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” sebutnya ketika jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Selain itu, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.

Dari penyelewengan itu, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. “Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” jelas Helfi.

Di samping itu, Ketua Umum Persatuan Alumni 212, Slamet Ma’arif menyatakan tidak mengetahui mengenai soal dana itu.

“Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212,” jelasnya ketika dihubungi.

Di samping itu juga, berikut penyelewengan dana Rp 34 miliar itu, dilansir dari merdeka.com:

1. Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar;

2. Program food boost senilai Rp2,8 miliar;

3. Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar;

4. Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar;

5. Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.