Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
Sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat ihwal pentingnya retribusi sampah dalam menunjang pembangunan.
Sosialisasi perda tersebut, kata Irwan, dinilai mendesak mengingat banyak simpang siur di tengah masyarakat soal pembayaran retribusi sampah.
“Retribusi memang tidak bersifat wajib tapi menjadi imbauan dan penekanan kepada masyarakat, kalau pajak tidak dibayar bisa pidana,” kata Irwan di Hotel Maleo, Senin, 15 Februari 2021.
Kendati retribusi tidak mendesak, legislator NasDem tersebut mengatakan masyarakat tetap diimbau berpartisipasi untuk kebersihan dan kenyamanan bersama.
- MTQ VIII KORPRI di Makassar, Sejumlah Lokasi Parkir Disiapkan untuk Peserta dan Tamu
- Asmo Sulsel Bagikan Pesan Keselamatan: Jangan Biarkan Handphone Ganggu Fokus Berkendara
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
Pengelolaan retribusi sampah tetap berada di bawah naungan kecamatan. Pasalnya, kata Irwan, pihak kecamatan yang paling memahami kondisi warganya.
Setiap tahun, Irwan mengatakan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di bawah naungan pihak kecamatan terus mengalami peningkatan. Hal itu berbeda saat berada dalam naungan Dinas Lingkungan Hidup.
“Selain memungut retribusi sampah, pihak kecamatan juga harus memperbaiki pelayanan,” kata Irwan.
Terkait adanya isu salah satu kecamatan yang menaikkan retribusi sampah, Irwan mengatakan hal itu bertentangan dengan regulasi. Ia mengatakan kasus tersebut bersifat kasuistik.
“Sebenarnya tidak boleh, itu terjadi di Antang, dasar pengenaan (retribusi) berdasarkan Perwali, tidak boleh ada yang menaikkan secara sementara-mena,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
