Terkini.id, Jakarta – Tagar Save Roy Suryo trending, Buntut polemik klarifikasi Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai bandingkan adzan dengan gonggongan anjing belum usai.
Sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan dugaan penistaan agama tersebut pada pihak berwajib namun ditolak karena sejumah alasan.
Atas dasar pencemaran nama baik, GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo.
Kini, Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Namun sebelum memanggil Roy Suryo, polisi akan terlebih dahulu meminta keterangan GP Ansor selaku pelapor.
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
“Iya, kalau ada laporan kan emang seperti itu, tahapannya memang seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari laman Akurat pada Rabu, 2 Maret 2022.
“Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja,” jelasnya.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dilansir dari laman Akurat pada Jumat, 25 Februari 2022.
Dendy menegaskan jika pernyataan yang disampaikan Menag bukanlah untuk membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
“Jadi Menag itu cuma membicarakan sepiker. Konteksnya soal sepiker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” ujarnya.
Kabar akan dipanggilnya Roy Suryo oleh pihak berwajib menuai banyak komentar dari warganet. Sebagian besarnya memberi dukungan moril.
“Laporan Roy Suryo ditolak, tapi begitu giliran Roy Suryo yang dilaporkan, polisi cepat merespon, ini kah yang disebut semua orang sama kedudukannya Dimata hukum, tapi kenyataannya hukum lebih lebih memihak kepada yang berkuasa saat ini, dibanding mereka yang kritis dan kontra terhadap rezim” tulis akun @boyfahrullah.
“Jangan gentar beberapa provinsi sudah bergerak menutut menteri agama mundur” tulis akun @Promosi22096333.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
