Terkini.id, Jakarta – Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat angkat bicara soal tudingan yang menyebut istri dari terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak jaksa pun membeberkan peran istri Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan santriwati itu. Diketahui, terdakwa sudah memiliki seorang istri dan dikaruniai tiga orang anak.
Jaksa pun mengatakan, sebelumnya di masyarakat beredar tudingan yang menyebut bahwa istri Herry Wirawan juga terlibat dan memiliki peran dalam kasus pemerkosaan santriwati di pesantren yang diasuh oleh suaminya.
Akan tetapi, pihak kejaksaan memastikan bahwa istri Herry Wirawan sama sekali tidak terlibat apapun terkait perbuatan bejat suaminya itu.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
“Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri),” ujar Riyono, Jumat 10 Desember 2021 seperti dikutip dari Kompas.
Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko juga menegaskan bahwa istri Herry Wirawan tidak terlibat dalam aksi pemerkosaan santriwati yang dilakukan sang suami.
Bahkan, kata Agus, sang istri juga sama sekali tidak tahu perbuatan bejat suaminya itu terhadap santriwatinya tersebut.
“Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan penyelidikan aparat terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Setiawan terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi biadabnya tersebut sejak 2016 silam.
Demi memuluskan aksi bejatnya itu, Herry Wirawan memberikan iming-iming atau janji kepada santriwatinya.
“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan yang diterima awak media.
Selain menjanjikan korban pemerkosaan tersebut menjadi polisi wanita, Herry Wirawan juga menjanjikan kepada santriwati untuk menjadi pengurus pesantren. Tak hanya itu, ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah korban.
“Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
